Softskill Gunadarma

Jumat, 13 April 2018

TEORI ANTRIAN

1. Single Channel – Single Phase
Single Channel berarti hanya ada satu jalur yang memasuki system pelayanan atau ada satu fasilitas pelayanan. Single Phase berarti hanya ada satu pelayanan.
 Gambar disamping diambil disebuah minimarket didaerah Kelapa Dua, Depok. Gambar di samping menunjukkan bahwa teori antrian yang digunakan adalah Single Channel - Single Phase, dimana  ada satu kasir yang melayani pembayaran.








2. Single Channel – Multi Phase
Istilah Multi Phase menunjukkan ada dua atau lebih pelayanan yang dilaksanakan secara berurutan (dalam phasephase).
 Gambar disamping merupakan contoh pola dari Single Channel - Multhi Phase. Contoh kegiatan yang menggunkan sistem antrian ini adalah layanan Drive Thru di restoran fast food, dimana pelanggan membayar dan mengambil pesanannya di kasir yang sama.


3. Multi Channel – Single Phase
Sistem Multi Channel – Single Phase terjadi kapan saja di mana ada dua atau lebih fasilitas pelayanan dialiri oleh antrian tunggal.
Gambar disamping merupakan gambar contoh dari antrian Multi Channel - Single Phase, terlihat bahwa  semua kendaraan menujut loket-loket antrian tol yang jumlahnya lebih dari satu hanya untuk melakukan satu tujuan yaitu memasuki jalan tol.




4. Multi Channel – Multi Phase
Sistem Multi Channel – Multi Phase setiap sistem – sistem ini mempunyai beberapa fasilitas pelayanan pada setiap tahapnya.
 Gambar tersebut merupakan gambar pada kantor pemerintahan yaitu Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat. Dapat dilihat bahwa gambar tersebut termasuk ke dalam Multi Channel - Multi Phase, dimana terdapat beberapa loket yang melayani kepentingan yang berbeda.

Jumat, 23 Maret 2018

KEADAAN LALU LINTAS JALAN JENDRAL AHMAD YANI, COMAL - PEMALANG SERTA SOLUSI YANG DAPAT DITERAPKAN



Jalan Jend. A. Yani terletak di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah. Letaknya tepat di sebelah timur jalan raya Pantura, dan termasuk ke dalam jalan arteri sekunder. Sepanjang jalan ini merupakan pusat dari kegiatan masyarakat Comal atau sekitarnya, di jalan tersebut terdapat bangunan penunjang kegiatan masyarakat seperi sekolah, kantor pemerintahan, serta pasar.

Begitu banyak kegiatan yang dilakukan sepanjang jalan ini, tetapi banyaknya kegiatan tersebut tidak mempengaruhi terhadap banyaknya fasilitas publik serta rambu lalu lintas. Mengingat ramainya kendaraan yang melintasi jalan ini maka sehrausnya juga diimbangi dengan rambu lalu lintas yang memadai. Di jalan tersebut terdapat tiga sekolah yaitu SMP N 1 COMAL, SMP N 2 COMAL, dan SMA N 1 COMAL, tetapi tidak ada satupun zebra cross  serta pelican crossing disetiap area sekolah tersebut, sehingga tak jarang banyak anak sekolah yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan bermotor. Lampu lalu lintas juga masih tidak ada disetiap persimpangan yang ramai kendaraan bermotor sehingga tidak ada batasan kecepatan bagi kendaraan bermotor, sehingga sering terjadinya kecelakaan bermotor.

Solusi yang dapat diterapkan  untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki seperti pemberian zebra cross pada setiap lingkungan sekolah dan pemberian pelican crossing dan lampu lalu lintas disetiap persimpangan jalan.  
  • Zebra cross merupakan tempat penyeberangan yang diperuntukan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan yang berbentuk garis membujur berwarna putih yang tebal garisnya 300 mm dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross sebaiknya juga ditambahkan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyebrang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan prioritas terlebih dahulu. Zebra cross dipasang dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1.  Zebra cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas dan arus pejalan kaki yang relatif rendah.
  2. Lokasi zebra cross harus mempunyai jarak pandang yang cukupagar tundaan yang diakibatkan oleh pengguna fasilitas penyeberangan masih dalam batas yang aman. 
  • Pelican crossing  merupakan fasilitas penyeberangan yang dilengkapi dengan lampu lalu      lintas   biasannya dilengkapi dengan kontrol untuk mengaktifkan lampu lalu lintas, bila tombol dipencet maka beberapa saat kemudian lampu bagi pejalan kaki diaktifkan dan menjadi hijau bagi pejalan kaki dan merah untuk lalu lintas kendaraan. Waktu hijau untuk pejalan kaki minimum adalah 7 detik untuk jalan selebar 12,5 meter dan maksimum 40 detik dan bila diperlukan pada tempat yang sangat ramai pejalan kakinya qaktu hijau bisa diperpanjang menjadi 60 detik. Waktu kuning untuk lintas kendaraannya disarankan 3 detik. Pelican crossing harus dipasang pada lokasi-lokasi sebagai berikut:
  1. Pada kecepatan lalu lintas kendaraan dan arus penyeberangan tinggi.
  2. Lokasi pelican crossing dipasang pada jalan dekat dengan persimpangan.
  3. Pada persimpangan dengan lampu lalu lintas dimana pelican cross dapat dipasang menjadi satu kesatuan dengan lampu lalu lintas.
  • Lampu lalu lintas, keberadaan lampu lalu lintas sangatlah penting terutama jika arus kendaraan yang melintas cukup padat. Kriteria yang harus dipenuhi untuk pemasangan lampu lalu lintas:
  1. Arus minimal lalu lintas yang menggunakan rata-rata  diatas 750 kendaraan/jam selama 8 jam dalan sehari;
  2. Atau bila waktu menunggu/tundaan rata-rata kendaraan di persimpangan telah melampaui 30 detik;
  3. Atau persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam dalam sehari;
  4.  Atau serig terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan;
  5. Atau mmerupakan kombinasi dari sebab-sebab yang disebutkan di atas.
Beberapa gambaran lalu lintas di sekitar comal:




Saya berhrap, pemerintah daerah dapat memperhatikan kelengkapan rambu lalu lintas dan keamanan semua pengguna jalan, dengan menambahkan median jalan, zebra cross, dan pelican crossing. Seperti perencanaan dibawah ini :